loading...
Sebanyak 48 Menteri dan 5 Kepala Lembaga setingkat Menteri Kabinet Merah Putih berfoto Bersama di Istana Negara, Senin (21/10/2024). FOTO/BINTI MUFARIDA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan terdapat lebih dari 108.000 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) untuk periodik 2024. KPK mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN pada akhir Maret 2025.
"Data per Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025).
Budi menjelaskan, terdapat 418.431 orang yang menjadi pihak wajib lapor KPK. Dengan demikian, Budi menyatakan tingkat pelaporan LHKPN baru menyentuh angka 74%.
KPK, menurut Budi, mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum lapor, agar segera melaporkannya secara online, dengan mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Sebab, batas akhir pelaporan ada di ujung bulan ini.
"Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025," ujarnya.
Budi melanjutkan, pihaknya tidak hanya berdiam diri dengan sekadar memberikan imbauan. Menurutnya, Tim LHKPN juga intens melakukan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan LHKPN di berbagai Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD.
"Sehingga kewajiban pelaporan LHKPN dapat terpenuhi tepat waktu dan lengkap dalam pengisiannya," ucapnya.
Berikut rincian penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN:
Pada Bidang Eksekutif, yang belum melaporkan sejumlah 81.344 dari total 333.734.
Pada bidang Legislatif, yang belum melaporkan sejumlah 9.104 dari total 20.752.
Pada bidang Yudikatif, yang belum melaporkan sejumlah 464 dari total 18.046.
Pada BUMN/BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899.
(abd)