3 Prajurit Tembak Bos Rental Juga Dituntut Dipecat dan Bayar Rp796 Juta

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 11 Mar 2025 04:30 WIB

Tiga terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil juga dituntut agar dipecat dari TNI dan membayar biaya restitusi Rp796 juta. Tiga terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil juga dituntut agar dipecat dari TNI dan membayar biaya restitusi Rp796 juta. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdul Rahman juga dituntut agar dipecat dari TNI dan membayar biaya restitusi Rp796 juta.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer Gori Rambe menyebut Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas.

Selain itu, keduanya bersama Sertu Rafsin juga terbukti menggelapkan mobil milik korban. Perbuatan ketiganya dinilai telah mencoreng nama baik dan melanggar aturan TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," kata Gori dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).

Selain tuntutan pemecatan dan hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yakni Ilyas dan Ramli.

Rinciannya yakni Bambang memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada saudara Ramli Rp146.354.200.

Kemudian Akbar memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.

Sementara Rafsin memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.

Sebelumnya, Klk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman. Oditur Militer menyebut Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Mereka juga disebut terbukti menggelapkan mobil milik korban.

Sementara untuk Sertu Rafsin Hermawan, Oditur Militer menuntut hukuman empat tahun penjara karena dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |