3 Syarat Memakai Makeup yang Diperbolehkan dalam Islam, Jangan sampai Disebut Tabarruj!

2 months ago 25

Liputan6.com, Jakarta - Kaum wanita sangat identik dengan istilah kecantikan. Ada banyak cara yang dilakukan untuk dapat tampil cantik dan menawan, salah satunya dengan riasan.

Seseorang biasanya akan merasa lebih percaya diri ketika ia menggunakan makeup. Namun, sebenarnya ada beberapa hal yang penting diperhatikan sebelum memakai riasan atau makeup.

Allah SWT sangat menyukai keindahan. Oleh karena itu, banyak orang yang berpendapat bahwa bermakeup boleh selama tidak melanggar syariat. 

Mengingat saat ini makeup seolah menjadi kebutuhan bagi wanita untuk menunjang penampilannya sehari-hari, lantas riasan seperti apakah yang diperbolehkan oleh syariat Islam? Berikut uraiannya mengutip dari laman cahayaislam.id.

Saksikan Video Pilihan ini:

Petani Kebumen Nekat Curi Kambing Demi Judi Togel

1. Tidak Tabarruj

Di zaman jahiliyah, banyak wanita keluar rumah dengan menampilkan perhiasan berlebihan. Padahal itu tidak seharusnya mereka perlihatkan kepada khalayak umum. Oleh sebab itu, seorang muslimah hanya boleh berhias untuk diri sendiri, sesama wanita, dan suami.

Tetapi, hukumnya haram apabila berhias ditujukan kepada yang bukan mahramnya. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman,

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu”. (QS. al-Ahzab: 33)

2. Tidak Mencukur Alis

Berdandan boleh saja selama tidak mencukur alis, menyambung rambut, ataupun menggunakan bulu mata palsu. Sebab semua hal itu haram bagi seorang muslimah. Ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Artinya: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124)

3. Memakai Alat dan Produk Halal

Makeup yang sesuai syariat islam berikutnya adalah apapun yang hukumnya halal. Alat dan produk yang digunakan wajib halal, baik secara kandungan atau cara mendapatkannya. Sebaiknya memakai produk yang sudah bersertifikat halal dan ber-BPOM.

Selain itu, alat yang dipakai juga wajib halal, seperti kuas atau spons makeup. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya memilih alat makeup yang berbahan sintetik.

Demikianlah pembahasan seputar makeup yang banyak menarik perhatian kaum wanita. Bagi Anda yang ingin menggunakan makeup, sebaiknya dapat memperhatikan poin-poin di atas agar tidak menjadi bahaya di dunia maupun akhirat. 

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |