Jakarta, CNBC Indonesia - Bos ritel buka suara soal bakal adanya moratorium izin pembukaan gerai baru ritel modern oleh beberapa kepala daerah, di mana informasi ini sebelumnya diungkap oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Solihin mengatakan sudah mendengar kabar akan adanya moratorium oleh kepala daerah terhadap izin pembukaan gerai baru ritel modern. Ia tetap mengedepankan regulasi atau aturan yang ada di daerah tersebut.
"Kalau ada moratorium ya kita gak buka, namanya aturan dong, kalau misalkan ada daerah yang mau akan moratorium, ya kita gak akan buka gerai baru," kata Solihin saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (27/2/2026).
Solihin pun telah memperingati kepada anggotanya untuk membuka gerai baru sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah masing-masing.
"Saya saat ini fokus terhadap wilayah yang memang mengizinkan kita buka gerai baru. Saya sudah minta ke seluruh anggota APRINDO ya silahkan membuka gerai baru di satu daerah yang bisa diurus perizinannya, kita selalu menjadi pengusaha yang taat terhadap aturan," lanjutnya.
Ia menegaskan kepada anggota untuk selalu taat terhadap aturan di mana gerai itu berdiri.
Foto: Minimarket (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Sejumlah warga melewati toko Indomaret dan Alfamart yang berlokasi di Sukabumi Utara, Jakarta Barat, Kamis (27/1/2022). Indomaret dan Alfamart mungkin terlihat selalu berdekatan yang memiliki banyak persamaan. Namun, keduanya mengakui bahwa mereka memiliki keunggulannya masing-masing. Ada yang mengusung keunggulan dari segi harga lebih murah, kapasitas toko lebih luas, pelayanan lebih ramah atau kenyamanan suasana. Pantauan dilokasi Indomaret dan Alfamart berdekatan dan bersampingan berlada di berbagai lokasi contohnya, Petukangan Utara, Kreo, Duri Kosambi dan Kebon Jeruk. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
"Karena itu kepada anggota kami, saya selalu mengingatkan, taati aturan yang berlaku di daerah tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Menkop Ferry mengungkapkan ada beberapa kepala daerah yang akan melakukan moratorium terhadap izin pembukaan gerai baru ritel modern.
"Kabar dari adanya moratorium (ritel modern), itu ada di pemerintah daerah ya, bukan dari kami di Kementerian Koperasi. Kami mendengar banyak, kepala-kepala daerah yang saya temui, mereka akan melakukan moratorium," kata Ferry saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Ferry menambahkan, banyak kepala daerah yang akan melakukan moratorium karena adanya potensi pelanggaran izin pendirian gerai baru ritel modern.
"Mereka melihat ada pelanggaran-pelanggaran terhadap izin, sehingga mereka mempertimbangkan akan melaksanakan moratorium untuk membatasi keluarnya izin baru," lanjut Ferry.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan kajian terkait dengan keluhan para pelaku warung kelontong, terkait dampak dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007, di mana akibat kebijakan ini, ada pelonggaran pengajuan izin pembukaan ritel modern baru dan dapat mengancam eksistensi warung kelontong serta UMKM.
"Kalau dari masukan teman-teman pengusaha warung kelontong, adanya Perpres Nomor 112 Tahun 2007, nanti ini akan kita kaji. Kami juga akan membicarakan dengan Kementerian perdagangan atau pihak-pihak terkait, juga kepada pemerintah daerah soal ini," jelas Ferry.
Sejatinya dalam Perpres tersebut, diatur keberadaan ritel modern tidak boleh berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional ataupun warung kelontong.
"Kalau ternyata keberadaannya ternyata ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Apakah membiarkan aturan itu dilanggar atau memang ada kekuatan quote unquote yang memang berada di atas aturan itu. Nah, di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara adil," ujarnya.
(chd/wur)
Addsource on Google

2 hours ago
1
















































