loading...
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), Selasa (6/5/2025). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Guna mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada pencapaian swasembada pangan secara cepat dan singkat, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Kegiatan yang dibuka pada Selasa (6/5/2025) juga menjadi bagian penting dari sistem inovasi pertanian nasional.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan varietas unggul adalah lini yang sangat penting dalam melakukan pengembangan dan juga kemajuan pertanian. Karena itu pemerintah terus berakselerasi dalam peningkatan produksi seperti penyediaan pupuk subsidi.
"Lalu mekanisasi dan tentu saja menyediakan benih unggul bagi semua petani yang setiap hari berproduksi," kata Amran dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat PVTPP Kementan Leli Nuryati menyampaikan, peran konsultan PVT harus dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan serta lahirnya benih unggul di Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi panduan dalam mengakselerasi permohonan Hak PVT agar semakin banyak varietas unggul tersedia untuk petani.
"Apalagi sekarang kita sedang mendukung swasembada pangan yang membutuhkan benih atau varietas unggul," kata Leli, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, dasar hukum pengelolaan PVT adalah UU Nomor 29 Tahun 2000 dan peraturan turunannya, termasuk Permentan No 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Permohonan Hak PVT. Makanya, kegiatan ini sangat penting lantaran permohonan Hak PVT tidak hanya dari dalam negeri saja tapi juga dari luar negeri. "Dan kehadiran konsultan diharapkan mampu mengawal dalam setiap proses pemberian Hak PVT ini," katanya.
Sebagai gambaran, Leli menjelaskan tahapan proses permohonan hak PVT meliputi pemeriksaan dokumen, pengumuman permohonan Hak PVT selama 6 bulan, pemeriksaan substansif dengan SLA maksimal 24 bulan, kemudian proses penerbitan sertifikat atau penolakan yang akan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
"Adapun jangka waktu perlindungan untuk tanaman semusim adalah 20 tahun dan tanaman tahunan 25 tahun. Tapi ingat, jangka waktu ini bisa saja berakhir di tengah jalan alias dibatalkan atau dicabut apabila ada hal-hal yang melanggar," katanya.
PVT merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Kementerian Pertanian, berbeda dengan jenis HKI lain yang dikelola oleh Direktorat Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum RI. Prinsipnya sama-sama kekayaan intelektual.
"Hanya PVT objeknya adalah tanaman yang dalam aturan internasional tidak boleh dipatenkan. PVT merupakan sui generis dari paten," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) Ciawi, Sukim Supandi, mengapresiasi kegiatan pelatihan PVT bagi para calon konsultan. Dia mengatakan pelatihan ini sudah sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo dan juga arahan langsung Mentan dalam mewujudkan swasembada pangan.
"Sejalan dengan Asta Cita, Pusat PVTPP memiliki bagian penting dalam menjembatani inovasi dan teknologi dengan perlindungan hukum dalam penyediaan varietas dan benih unggul. Tentu saja, kontribusi pelayanan dan akselerasi perakitan varietas unggul baru yang sudah dilakukan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga terstandar internasional," katanya.
(abd)