Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan atas kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) terhadap 72 karyawan tetap atau 25% dari total pekerja perseroan.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan BEI mendorong BANK untuk segera menyampaikan informasi material PHK kepada investor melalui keterbukaan informasi. Selain itu, bank swasta tersebut juga diminta mencantumkan solusi yang diambil oleh perusahaan.
"Tapi, dalam hal itu terjadi dan dikategorikan informasi material, segera mereka harus menyampaikan, termasuk solusi yang akan diambil. Misalnya, kalau untuk PHK, bagaimana proses PHK tersebut tentunya akan mengikuti ketentuan yang berlaku," ucap Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sebagai langkah perlindungan investor, manajemen Bank Aladin Syariah juga diminta memastikan PHK tidak mengganggu layanan dan operasional perseroan. Meski demikian, Nyoman menekankan langkah PHK sepenuhnya adalah kebebasan manajemen.
Sebelumnya, Bank Aladin Syariah dikabarkan melakukan PHK terhadap 72 orang karyawan atau sekitar 25% dari total karyawan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, divisi yang terdampak adalah tim sales, risiko, legal, procurement, HR, produk, IT, dan PMO. PHK ini dilakukan dalam upaya mengurangi beban dan menjaga profitabilitas perusahaan.
Sebagai informasi, Bank Aladin merugi sejak 2021. Bank kala itu mencatat rugi bersih Rp 121,27 miliar. Pada tahun berikutnya rugi BANK membengkak menjadi Rp 264,9 miliar.
Kemudian pada 2023, rugi BANK susut menjadi Rp 145,74 miliar. Terbaru, per September 2024, rugi Bank Aladin turun 45,79% menjadi Rp 79 miliar.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perkuat Perbankan, Mandat LPS Diperluas Setara LPS Negara Maju
Next Article Video: Syarat UMKM Yang Bisa Dapat Kredit Baru Setelah Dihapus Tagih!