CNN Indonesia
Selasa, 11 Mar 2025 07:43 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 gugur.
Alasannya, perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sehingga hakim praperadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur," kata hakim Afrizal Hary di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan putusan itu, maka sidang permohonan praperadilan Hasto terkait dengan perintangan penyidikan yang rencananya dilaksanakan pada Jumat pekan ini juga berpotensi gugur.
Praperadilan Hasto sebelumnya juga dimentahkan PN Jaksel. Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas dasar itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan yang teregister dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (kasus suap) dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (perintangan penyidikan).
Di sisi lain, tim penasihat hukum menilai keputusan PN Jaksel tersebut telah mengesahkan tindakan KPK buruk.
"Ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal bahwa ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan adalah mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK ini," ujar tim hukum Hasto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto sudah dilakukan penahanan, sedangkan Donny belum. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga diproses hukum atas sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025. Adapun sidang perdana pokok perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
(fra/dis/fra)