Amerika Soroti Barang Bajakan di Mangga Dua, Pramono: Itu Urusan Pemerintah Pusat

9 hours ago 3

loading...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi isu maraknya barang bajakan yang dijual di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta Utara oleh Amerika Serikat. Foto/SindoNews

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi isu maraknya barang bajakan yang dijual di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta Utara. Hal itu usai disorot National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers Amerika Serikat.

"Itu (marak barang bajakan) urusan Pemerintah Pusat," kata Pramono singkat di Kawasan Taman Hutan Lindung Kapuk Angke, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons adanya laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers yang menyebut maraknya barang bajakan di Indonesia yang dijual di Pasar Mangga Dua.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait adanya temuan barang bajakan yang dinilai menjadi hambatan perdagangan di pasar internasional.

"Pada prinsipnya, Amerika kan juga ingin HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus ditegakan. Masalah itu nanti kita cek dulu ya, pengawasan barang-barang beredar," ujar Budi di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).

Budi mengaku telah melakukan pengawasan barang-barang yang dijual di pasar. Termasuk salah satunya pengawasan barang-barang tidak orisinil alias bajakan. Penindakan dari pengawasaan ini berupa penyitaan peredaran barang bajakan jika ditemukan di pasar.

"Kemarin, 2 hari lalu, kan kita juga ada penyitaan barang-barang ilegal itu kan, jadi terus (pengawasan) kita berjalan," tambahnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Moga Simatupang menambahkan pada prinsipnya pelanggaran HaKI merupakan delik aduan. Pemegang merek perlu membuat laporan kepada Kementerian Hukum jika ada praktik pembajakan produk di pasar. Proses penindakan akan berangkat dari laporan yang masuk.

"Kalau masalah itu harus ke produsen, pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang, itu di Ditjen Kekayaan Intelektual nanti. Karena itu sifatnya delik aduan, kalau pemalsuan merek dan sebagainya itu delik aduan. Jadi Produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," pungkasnya.

Sekadar informasi, laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers menyorot pasar Indonesia yang marak produk-produk bajakan. Spesifik, Pasar Mangga Dua diduga menjadi salah satu pasar terkait praktik tersebut.

Pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) sempat merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang antar negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang punya hambatan dagang, terkait adanya dugaan barang bajakan di pasar.

(cip)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |