Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Diperiksa untuk Paulus Tannos

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 19 Mar 2025 12:02 WIB

Andi Narogong memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) dengan tersangka Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) dengan tersangka Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (18/3) kemarin ia tidak hadir. Andi sebelumnya sudah lebih dulu diproses hukum KPK untuk kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Andi Narogong di-reschedule hari ini dan sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3).

Tessa menyampaikan tim penyidik tetap bekerja cepat guna melengkapi berkas perkara Paulus Tannos meskipun sidang yang bersangkutan terkait gugatan penangkapan sementaranya atau provisional arrest masih berjalan di Pengadilan Singapura.

"Penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan [Paulus Tannos]. Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan," terang Tessa.

Ia menegaskan pemeriksaan saksi untuk membuat kerja-kerja penyidikan menjadi lebih cepat saja. Apabila nanti ekstradisi terwujud, terang dia, maka hanya tinggal memeriksa tersangka saja untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan Pengadilan Tipikor.

"Jadi, sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka," kata Tessa.

"Jadi, sampai saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," imbuhnya.

Pada Senin (17/3), KPK juga memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.

Berdasarkan agenda yang diberikan Humas KPK, Sugiharto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Perkara itu akan menjadi preseden atau benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depan.

Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana (CPIB) pada pertengahan Januari lalu.

Sebelum itu, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |