Apple Boleh Jualan iPhone 16 Tanpa Bangun Pabrik iPhone

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Apple akhirnya bisa menjual seri iPhone di Indonesia. Ini berkat kesepakatan yang dilakukan pemerintah Indonesia selama beberapa bulan terakhir.

Salah satu yang disepakati adalah pemenuhan kewajiban mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bukan melalui pembangunan pabrik iPhone, melainkan dengan investasi inovasi.

Selain itu Apple setuju menyelesaikan komitmen untuk periode 2020 hingga 2023. Besaran kewajiban yang harus diselesaikan mencapai US$10 juta.

Apple juga setuju menambah investasi untuk sanksi karena belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya, yang tertuang melalui Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Apple membawa perusahaan Global Value Chain Apple, ICT Luxshare berinvestasi di Indonesia senilai US$150 juta. Besaran uang tersebut untuk produksi perangkat Airtag di pabrik yang akan berada di Batam.

Pabrik Airtag di Batam bakal menjadi pemasok sebesar 65% di dunia. Kebutuhan komponen baterai juga bakal dipenuhi dari tanah air.

Satu line produksi juga dijanjikan tengah disiapkan di Bandung. Long Harmony kabarnya bakal memproduksi kain mesh perangkat Airpad Max.

"Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang sudah diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, bahwa Apple akan membawa hard cash sebesar USD160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resmi dikutip dari laman resmi kementerian.

Sejumlah kegiatan juga telah disepakati, misalnya pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, pendirian Apple Professional Developer Academy, dan keberlanjutan Apple Academy. Komitmen lain yang dijanjikan Apple adalah R7D Center, pengembangan software yang melibatkan 15 kampus di Indonesia termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS.

Sertifikat TKDN Apple terbit

Pekan lalu, Apple juga diketahui telah mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kemenperin untuk semua model seri iPhone 16. Ini diwakili dengan nomor model berikut:

  • A3287 - iPhone 16
  • A3290 - iPhone 16 Plus
  • A3293 - iPhone 16 Pro
  • A3296 - iPhone 16 Pro Max
  • A3409 - iPhone 16e

Semua ponsel tercatat mendapatkan TKDN sebesar 40%, atau lebih tinggi dari 35% yang menjadi syarat minimal yang diatur pemerintah.

Meski begitu, iPhone 16 belum terlihat mengantongi sertifikasi Postel Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga Senin (10/3/2025), belum ada nama iPhone 16 di laman resmi postel.

Baik TKDN dan postel menjadi syarat mutlak untuk sebuah perangkat bisa dijual di Indonesia. Syarat itu tertuang dalam aturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16

Next Article Dilarang Pemerintah, iPhone 16 Malah Makin Laku Keras

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |