Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief Fakrulloh mengungkapkan, proses mutasi hingga promosi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK kini makin cepat dan mudah.
Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.
"Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya. Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan remapping dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Kemudahan ini, kata Zudan, akan membuat peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing memiliki kepastian dalam mengelola mutasi hingga promosi.
Sebab, kewenangan PPK itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk para pegawai negeri sipil alias PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Melalui kewenangan yang jelas, PPK instansi, kata Zudan semestinya tidak perlu lagi ada keraguan, apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai.
Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.
Dengan adanya kemudahan proses ini, Zudan mencontohkan, bila satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah ini tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Zudan mengatakan, sebelumnya pemindahan pejabat atau pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, kondisi tersebut kini menurutnya sudah tidak relevan.
Dengan sistem yang semakin sederhana, transparan, dan cepat, pemerintah pusat, Zudan memastikan tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat. Keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1
















































