Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut menemukan kurang lebih 130 dugaan pelanggaran berupa politik uang di masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat sejak Rabu, 27 November 2024. Di mana, semua ini berdasarkan adanya laporan dan juga informasi yang masuk kepada pihaknya.
"Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender. Kemudian dugaan pelanggaran itu juga terdiri dari atas pembagian uang atau material lainnya dan potensi pembagian atau materialnya yang dimaksud dengan potensi pembagian uang," kata dia di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Puadi menyebut, dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.
"Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat delapan dugaan peristiwa pembagian uang dan satu dugaan peristiwa potensi pembagian uang. Dugaan pembagian uang di masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada Bawaslu," ungkap dia.
"Kemudian dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu," sambungnya.
Puadi menuturkan, dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan pemungutan suara terdiri dari satu dugaan peristiwa pembagian uang yang merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan tujuh peristiwa merupakan laporan masyarakat.
"Kemudian dugaan peristiwa potensi pembagian uang pada tahapan pemungutan suara. Nah terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu jika laporan tersebut memenuhi syarat formil materi," jelas dia.
"Jadi saya sampaikan ada beberapa hal di masa tenang ya. Pembagian uang atau material lainnya terdapat 59 peristiwa pembagian uang, dimana 8 peristiwa merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu," sambungnya.
Sejumlah Daerah
Hasil pengawasannya, satu dugaan pelanggaran berada di Sumatera Utara atau Kabupaten Humbang Hasundutan. Kemudian, dua di Jawa Timur, seperti di Kabupaten Pasuruan dan di Kota Batu.
"Kemudian 1 di Sulawesi Barat yaitu Kabupaten Mamuju. Kemudian 2 di Aceh, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireun. Kemudian 1 di Jawa Barat yaitu di Kota Depok dan 1 di DIY yaitu Kabupaten Sleman," paparnya.
"Laporan masyarakat, ada 2 di Jawa Timur, yaitu Kabupaten Probolinggo dan 1 di Sumenep. Kemudian ada 1 di Lampung yaitu Kabupaten Lampung Selatan, 1 lagi di Sulawesi Barat Kabupaten Polewali Mandar. Kemudian ada 4 di Banten, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Tangerang dan Cilegon. Kemudian 1 di Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Selatan," sambungnya.
Selanjutnya, ada di Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Kertanegara.
Lalu, ada delapan dugaan pelanggaran di Jawa Barat yaitu pembagian uang atau material lainnya. Hal ini terjadi di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cianjur, Kuningan serta Depok. Kemudian, ada ada 16 dugaan pelanggaran di Sulawesi Selatan.
Yakni, dua di Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwuk Timur dan Kabupaten Gowa. Lalu, empat berada di Kabupaten Bulukumba, dan masing-masing di Kabupaten Bone dan Sidrap hanya satu.
"Ada 10 di Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Lubuk Linggau ada 7, Kabupaten Banyu Asin 1 dan Kabupaten OKU 2. Kemudian ada 4 di DIY yaitu Kabupaten Sleman," ucapnya.
Dikaji Lebih Dalam
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan, pihaknya bakal melakukan kajian awal terlebih dahulu terhadap laporan yang diterimanya.
Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender. Begitu pula terhadap informasi awal atas hasil pengawasan Bawaslu.
“Bawaslu akan menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkan sebagai temuan atau tidak,” tegas Bagja.
Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan terdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com