Begini Penampakan Tumpukan Uang Rp 479 M Perkara TPPU Duta Palma Group

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 479.175.079.148 pada Kamis (8/5/2025).

Penyitaan tersebut terkait dengan perkembangan perkara perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations. (sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 April 2025).

Seperti dikutip dari siaran pers Kejagung, kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil perkembangan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations (holding perkebunan kelapa sawit), beberapa waktu lalu penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan, kemudian penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut.

"Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations karena 99,9% pemegang saham PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa) dan PT DMP (Delimuda Perkasa) adalah PT Darmex Plantations (sisa 0,1 % pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Menurut dia, perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, Penuntut Umum melakukan penyitaan uang sebesar Rp 479.175.079.148 dengan perincian sebagai berikut:

a. Uang sebesar Rp 376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa).
b. Uang sebesar Rp 103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).

Harli menjelaskan, perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan terdakwa korporasi yang lain atas nama terdakwa korporasi PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur pada tanggal 10 April 2025 yang saat ini dalam proses persidangan.

Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa korporasi PT Darmex Plantations yakni melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG "Kebakaran" Sentuh 6.300 & Rupiah Melemah ke Rp16.555/USD

Next Article Jaksa Agung Umumkan Tersangka Baru Kasus Timah Terkait Harvey Moeis

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |