Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal kemungkinan peninjauan ulang tentang aturan pemberhentian perdagangan sementara atau trading halt.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Meski demikian, trading halt merupakan hal umum yang juga dilakukan oleh bursa di negara lain.
"Tapi yang biasa kita review adalah angkanya. Di angka berapa dulu, seingat saya kita juga pernah pakai 7 persen, 12,5 persen, 20 persen gitu ya. Kita review tergantung market behavior," jelas Irvan saat ditemui di Gedung BEI Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
Perubahan terakhir terkait mekanisme trading halt diketahui dilakukan pada saat pandemi Covid-19. Ia pun membuka kemungkinan perubahan batasan terkait trading halt.
"Apakah ini akan mungkin diubah? Ya mungkin saja. Tapi kita coba kita kaji dulu," kata dia.
Sementara itu, saat ditanya tentang revisi trading halt, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi memastikan pihaknya tidak akan melakukan perubahan akan hal tersebut.
"Tidak (evaluasi trading halt), itu kan memang Standar Operasional Prosedurnya (SOP)," ungkap Inarno.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bakal meninjau kembali aturan penghentian sementara atau trading halt. Kebijakan ini dijalankan ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga 5%.
"Kemudian tentu kita melihat juga karena regulasi halt 5% itu diberlakukan saat Covid dan tentu ini perlu ada review juga mengenai regulasi tersebut," kata Airlangga, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/3/2025).
Meski ia tidak membeberkan alasannya. Namun, Airlangga mengungkapkan aturan ini perlu dikaji kembali.
Seperti diketahui, Pelaksanaan trading halt ini mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Aturan otoritas perdagangan harus menghentikan perdagangan saham atau selama 30 menit apabila IHSG anjlok lebih dari 5%. Setelahnya trading halt ini dapat diberlakukan kembali di hari yang sama selama 30 menit apabila IHSG masih mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10%.
Pada perdagangan hari ini, IHSG ditutup turun 3,84% ke level 6.223,39. Bila dibandingkan dengan sesi I, koreksi IHSG sedikit terpangkas.
Pada perdagangan sesi I, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara atau trading halt saat IHSG ambruk lebih dari 5% jelang sesi I berakhir. Kemudian setelah perdagangan dilanjutkan IHSG melanjutkan koreksi atau turun hingga 7% ke level 6.084.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ambruk 5% & BEI Berlakukan "Trading Halt"
Next Article Investor Tunggu Kebijakan Ekonomi Prabowo, IHSG Melemah