Beredar Surat Lurah di Bekasi Minta Sumbangan AC ke Bos Kasur

8 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Beredar surat berkop Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat berisi permintaan sumbangan kepada pengusaha berupa fasilitas pending ruangan atau AC untuk kantor.

Surat bernomor 23/CSR-Kl.Jrd/III/2025 yang ditandatangani Lurah Jatiraden Agus Budiyanto itu dikirim kepada 'Bos Kasur' yang diduga merupakan pengusaha kasur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan hal tersebut di atas guna menunjang aktivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami bermaksud mengajukan permohonan bantuan pengadaan pendingin ruangan (AC) kepada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin," bunyi petikan surat tersebut.

Merespons beredarnya surat tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bakal memberikan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab.

"Saya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden. Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab," kata Tri dalam keterangannya di laman resmi Kota Bekasi.

Tri menegaskan kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai aturan.

Menurut Tri, meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik dan merusak integritas pemerintah.

"Sebagai langkah korektif, seluruh aparatur di Kota Bekasi akan diberikan arahan tegas agar tidak melakukan hal serupa," kata dia.

Meski begitu, Tri mengaku Pemkot Bekasi membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Akan tetapi harus melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

"Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel," kata dia.

Masih dalam keterangan yang sama, Kepala BKPSDM Kota Bekasi Hudi Wijayanto menyampaikan pihaknya telah meminta keterangan Lurah Jatiraden Agus untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu.

Saat memberikan keterangannya, Lurah Agus mengaku bersalah. Ia kemudian meminta maaf dan siap menerima sanksi apapun.

Camat Jatisampurna Nata Wirya telah memberikan teguran tertulis kepada Lurah Agus dan pembinaan agar selalu menjalankan tugas dengan baik-baiknya termasuk pada jajaran lainnya di lingkungan Kecamatan Jatisampurna.

"Kami berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan memastikan prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga langkah-langkah yang diambil menjadi pembelajaran semua pihak. Dan tidak terulang. Untuk pemberian barang AC dari pihak swasta ini tidak jadi diberikan dan kita tolak," kata Nata.

[Gambas:Instagram]

(fra/fra/rzr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |