Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat (ormas), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke polisi. Alasannya, ormas tersebut menduduki lahan BMKG yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Pelaporan itu dibenarkan oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana. Laporan itu disampaikan dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Akhmat Taufan membenarkan, laporan itu meminta polisi menertibkan ormas GRIB Jaya karena menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG.
"Sudah ditindaklanjuti oleh Satgas, quick respons. Pelaporan ke polisi dilakukan setelah menduduki lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," kata Akhmad Taufan kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/5/2025).
"Selasa kemarin," tambahnya saat ditanya lanjut mengenai tanggal pelaporan.
Lahan yang diduduki oleh ormas tersebut, menurut Akhmad Taufan memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pabrik BYD Diganggu Ormas, Investasi Terancam
Next Article Video: Alasan Warga RI Disebut "Kurang" Sadar Ancaman Cuaca Ekstrem