Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid, Bagaimana Hukumnya?

5 months ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Ada banyak amalan sunnnah yang dapat dilakukan pada bulan Dzulhijah. Salah satunya adalah amalan penting saat Hari Raya Idul Adha yaitu meyembelih hewan qurban.

Ibadah kurban dilakukan pada saat momen Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik. Dalam Islam, hewan qurban adalah hewan yang disembelih secara khusus untuk tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. 

Ada pun hewan qurban yang disembelih meliputi sapi, kerbau, kambing, domba atau unta. Dalam proses penyembelihannya harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan, adab, dan tata cara yang sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu, persiapan tempat untuk penyembelihan juga perlu diperhatikan seperti di tanah lapang, tempat sembelihan atau tempat lainnya. Lantas, bagaimanakah hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid?

Apakah hal itu termasuk dalam kategori mengotori masjid? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online.

Saksikan Video Pilihan ini:

Peduli Tetangga dengan Sembako Cantel Ala Warga Ajibarang Banyumas

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid

Saat menyembelih hewan kurban yang tak kelah penting untuk diperhatikan bahwa tindakan penyembelihan dilakukan dengan benar. Penyembelihan yang benar melibatkan pemotongan tiga urat leher: dua urat arteri karotis dan satu urat vena jugularis. Pemotongan harus tajam dan cepat untuk memastikan hewan kurban tidak mengalami penderitaan yang berkepanjangan.

Kemudian, sejatinya menyembelih hewan untuk kurban diperbolehkan dilaksanakan di berbagai tempat; tanah lapang, tempat sembelihan, halaman rumah, halaman mushola, termasuk dalam hal ini halaman masjid. Dengan catatan, tempat tersebut layak dan memungkinkan untuk dijadikan tempat untuk menyembelih hewan kurban. 

Lebih lanjut, terkait hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid merujuk pada pandangan umat Islam tentang apakah itu diperbolehkan atau tidak.

Pada dasarnya, Islam memberikan kebebasan kepada individu dan komunitas Muslim untuk menyembelih hewan kurban di mana pun mereka memilih, selama syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dipenuhi. Adapun praktik penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dianggap sah, dan tidak termasuk perbuatan yang terlarang.

Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Etika

Ulama dari kalangan mazhab Maliki menghukumi sunnah menyembelih hewan kurban di masjid atau mushola tempat dilangsungkannya sholat Idul Adha.

المالكية قالوا: يندب إبراز الضحية للمصلي، ويكره عدم ذلك للإمام فقط، ويندب أن يكون الصنف الذي يضحى منه جيداً من أعلى النعم وأكمله، وأن يكون من مال طيب، وأن تكون سالمة من العيوب التي تصح بها 

Artinya: "Dan di sunnahkan untuk menampakkan hewan kurban di mushola, dan dimakruhkan tidak menampakkan hewan kurban di mushola bagi imam saja, dan disunnahkan bahwa jenis kurban tersebut yang terbaik dan sempurna dari hewan ternak, dan seyogyanya kurban hasil dari harta yang baik, dan hewannya selamat dari aib yang menjadikan sah hewan kurban."

Meskipun diperbolehkan dalam syariat, akan tetapi seyogyanya umat Muslim yang berencana menyembelih hewan kurban di halaman masjid untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku. Regulasi ini mungkin mencakup persyaratan terkait kesehatan hewan, kebersihan, dan penanganan limbah.   

Beberapa regulasi mungkin juga melibatkan pendaftaran, koordinasi dengan otoritas setempat, atau pembatasan tertentu untuk memastikan penyembelihan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan norma sosial dan keagamaan.   

Selain mematuhi regulasi, etika dalam penyembelihan hewan kurban juga harus diperhatikan. Prinsip-prinsip etis termasuk memastikan bahwa hewan kurban disembelih dengan cara yang paling manusiawi, tanpa menyebabkan penderitaan yang tidak perlu.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |