Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) buka-bukaan mengenai tantangan yang dihadapi perusahaan batu bara pada tahun 2025 ini. Salah satunya adalah persaingan harga.
Direktur BYAN, Alexander Ery Wibowo mengungkapkan, bahwa kondisi pasar global yang saat ini berada dalam fase buyers market. Kelak, pembeli akan beralih pada harga yang lebih murah dengan spesifikasi atau jenis batu bara yang sama.
Alex mencontohkan, pembeli batu bara dengan kalori 6.300 GAR kini beralih ke negara lain yakni Australia. Di mana harga batu bara untuk jenis yang sama dipatok lebih murah yakni mengacu pada harga global indeks Newcastle.
"Contoh misalkan yang spek 6.300 GAR, Pak Dirjen, itu Newcastle di harga US$ 100 (per ton) sedangkan di dalam negeri harga Indonesia HBA itu US$ 128 (per ton). Pak Dirjen, sehingga itu dari pengalaman kami nih seminggu terakhir ini, buyer beralih ke Australia karena harganya mereka US$ 100 (per ton) Newcastle, Pak Dirjen. Pas kita telusuri itu memang karena ada formulasinya yang menyebabkan hal itu," jelas Alex kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Senin (10/3/2025).
Alex mengungkapkan kondisi itu terjadi khusus pada harga batu bara jenis kalori 6.300 GAR. Sedangkan, pada jenis batu bara kalori lainnya, kata Alex, sudah menunjukkan harga pada transaksi nyata.
Dia pun berharap supaya pemerintah bisa menyesuaikan kembali formulasi HBA untuk batu bara kalori tinggi tersebut. Hal itu tidak lain agar HBA batu bara kalori tinggi di Indonesia tidak berbeda jauh dengan harga batu bara global.
Adapun, dia mengatakan tantangan selanjutnya adalah perihal cuaca dan soal peningkatan produksi batu bara perusahaan. "Peningkatan produksi ini, inflasi dan operational cost yang meningkat, itu naik produksi per metric ton. Sehingga diharapkan bisa survive," ujarnya.
Kementerian ESDM sejatinya telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Beleid anyar tersebut berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUP khusus tahap kegiatan operasi produksi, serta pemegang IUP khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, termasuk pemegang kontrak karya dan pemegang perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penetapan Harga Mineral Acuan (HMA) dan HBA yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, kini ditetapkan sebanyak dua kali dalam sebulan, yakni setiap tanggal 1 dan tanggal 15.
"Penetapan harga mineral acuan dan harga batu bara acuan dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan," demikian bunyi poin kelima dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (4/3/2025).
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Berharap Pemerintah Tarik Aturan HBA Ekspor Batu Bara
Next Article Video: Strategi Perusahaan Batu Bara Pertahankan Tata Kelola yang Baik