Jakarta, CNBC Indonesia — Anggota Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono, memastikan tidak ada penempatan prajurit aktif di badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini menyusul polemik revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Itu nanti kita bisa perlihatkan bahwa tidak ada penempatan prajurit aktif di BUMN-BUMN. Itu saya tidak mengerti itu beredar dari mana," ungkap Budi di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, (19/3/2025).
Menurut Budisatrio, pemerintah dan DPR RI tetap mengedepankan supremasi sipil serta semangat reformasi dalam setiap kebijakan. Oleh karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya proyeksi tertentu yang melibatkan prajurit aktif di lingkungan BUMN.
Ia juga menyebutkan bahwa telah ada penjelasan sebelumnya mengenai isu ini, meskipun diskusi masih terus berlangsung. Pada siang hari nanti, Budisatrio berencana kembali ke DPR RI untuk membahasnya lebih lanjut di tingkat komisi.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, pembahasan revisi UU TNI ini didasari dari surat Presiden Prabowo Subianto ke pimpinan DPR bernomor R-12/Pres/02/2025 dan surat pimpinan DPR nomor B/2663/PW.11.01/02/2025 yang menugaskan pembahasan RUU TNI ke Komisi I.
Sebelumnya, pembahasan RUU TNI ini mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak karena dinilai diam-diam tanpa melibatkan masyarakat. RUU TNI ini keras ditolak karena dinilai dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.
Belakangan Utut mengungkap sikap Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap revisi UU TNI. Utut menyebut Megawati tak ingin dwifungsi TNI dan Orde Baru (Orba) kembali.
"Kalau Ibu tuh cuma jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit, berilah perhatian," kata Utut, dikutip Detik News, seusai rapat tingkat I pembahasan RUU TNI, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ambruk, DPR Bantah Isu Yang Pengaruhi Persepsi Pasar
Next Article Video: Saham BUMN Kompak Ambruk, Investor Tunggu Kepastian Danantara