loading...
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini, Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura.
Penuntutan itu dilakukan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak. "Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Setyo belum bisa memastikan kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa di bawa ke Tanah Air. Dia hanya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah merampungkan berkas persyaratan administrasi.
"Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas syarat administrasi). Tapi setelah itu ada proses penuntutan, nah itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, Paulus Tannos tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Kini, Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di Singapura. Proses ekstradisi menunggu hukum ini rampung.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya