Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance

2 days ago 5

Jum'at, 07 Maret 2025 - 19:59 WIB

loading...

Cara Menghitung THR...

THR adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya Idulfitri. FOTO/Arif Julianto

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya Idulfitri. THR bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan serta membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan untuk merayakan hari raya.

Penting bagi para pekerja memahami cara perhitungan THR agar mereka bisa memastikan jumlah yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga

 Segera, Insyaallah

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja lepas. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

THR tidak hanya diberikan kepada pekerja Muslim yang merayakan Idul Fitri, tetapi juga untuk pekerja yang merayakan hari raya keagamaan lainnya sesuai agama masing-masing. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Baca Juga

Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan satu bulan upah.

Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini adalah cara menghitung THR berdasarkan jenis pekerjaan dan masa kerja:

1. Karyawan Tetap

Masa kerja kurang dari 12 bulan: Perhitungan THR dilakukan secara proporsional seperti halnya karyawan kontrak. Masa kerja lebih dari 12 bulan, karyawan tetap berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok dan tunjangan tetap.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Cara Menghitung THR...

1 menit yang lalu

Wilmar Padi Indonesia...

36 menit yang lalu

Bobon Santoso dan Alfamart...

49 menit yang lalu

Pengawasan Ketat, Manajer...

1 jam yang lalu

Sigap Salurkan Bantuan,...

2 jam yang lalu

Kebab Turki Baba Rafi...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |