Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

1 month ago 16

Jakarta -

Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan pengobatan gratis. Oleh karena itu, penting untuk masyarakat mengetahui secara pasti apa saja penyakit yang ditanggung oleh JKN.

Meski kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, pelayanan medis yang diterima pasien tetap sama. Artinya peserta kelas 1, 2, dan 3 yang mengalami penyakit-penyakit yang disebutkan, dapat menggunakan JKN untuk pengobatan.

Salah satu orang yang memanfaatkan program JKN adalah Ridwan Fadhil (22) asal Cianjur, Jawa Barat untuk perawatan gagal ginjanya. Ketika dihubungi detikcom, ia mengaku sudah memanfaatkan program JKN untuk bisa cuci darah secara gratis, meski beberapa obat harus ia tanggung sendiri.

Perawatan cuci darah itu sudah ia jalani selama dua tahun lebih.

"Sudah jalan dua tahun (cuci darah). Sebulan itu delapan kali. Minum obat-obatan juga itu ada yang ditanggung BPJS ada yang enggak. Kalau cuci darahnya ditanggung," cerita Ridwan ketika berbincang dengan detikcom tahun lalu.

Daftar Penyakit yang Ditanggung

BPJS Kesehatan memiliki ketentuan tersendiri berkaitan dengan penyakit apa saja yang bisa menggunakan JKN atau tidak. Ketentuannya dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018.

Setiap peserta setidaknya bisa mendapatkan 144 pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). FKTP yang dimaksud adalah puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum, dan rumah sakit kelas D pratama.

Berikut ini daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Kejang Demam
  2. Tetanus
  3. HIV AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell's Palsy
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatism ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis Media Akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis vasomotor
  30. Rhinitis vasomotor
  31. Benda asing
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronchiale
  39. Bronchitis akut
  40. Pneumonia, bronkopneumonia
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulkus mulut (aptosa, herpes)
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Vaginosis bakterialis
  72. Salpingitis
  73. Kehamilan normal
  74. Aborsi spontan komplit
  75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat ½
  77. Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
  78. Mastitis
  79. Cracked nipple
  80. Inverted nipple
  81. DM tipe 1
  82. DM tipe 2
  83. Hipoglikemia ringan
  84. Malnutrisi energi protein
  85. Defisiensi vitamin
  86. Defisiensi mineral
  87. Dislipidemia
  88. Hiperurisemia
  89. Obesitas
  90. Anemia defisiensi besi
  91. Lymphadenitis
  92. Demam berdarah dengue
  93. Malaria
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik
  96. Ulkus pada tungkai
  97. Lipoma
  98. Veruka vulgaris
  99. Moluskum kontagiosum
  100. Herpes zoster tanpa komplikasi
  101. Morbili tanpa komplikasi
  102. Varicella tanpa komplikasi
  103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  104. Impetigo
  105. Impetigo ulseratif (ektima)
  106. Folikulitis superfisialis
  107. Furunkel, karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. Sifilis stadium 1 dan 2
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbe
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versicolor
  122. Candidiasis mucocutan ringan
  123. Cutaneus larvamigran
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pediculosis pubis
  127. Scabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin ekzema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis supuratif
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  141. Vulnus laseraum, puctum
  142. Luka bakar derajat 1 dan 2
  143. Kekerasan tumpul
  144. Kekerasan tajam

Daftar Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam Perpres No 82 Tahun 2018 pasal 52, diatur 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ketentuannya:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan terhadap kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat ataupun alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  14. Keperluan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang sebenarnya dapat dicegah (preventable adverse events).
  17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

(avk/kna)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |