Dana Pemda Rp86,85 Triliun Mengendap di Bank, Terendah dalam 4 Tahun Terakhir

3 hours ago 1

loading...

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp86,85 triliun per 31 Desember 2024. Foto/Dok

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp86,85 triliun per 31 Desember 2024. Angka tersebut merupakan yang terendah dalam empat tahun terakhir, yang menunjukkan perbaikan dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Per 31 Desember 2024 lalu, dana Pemda di perbankan tercatat Rp86,85 triliun. Ini adalah yang terendah selama empat tahun terakhir kita pantau,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren dana mengendap menunjukkan penurunan signifikan pada 2021: Rp113,38 triliun, 2022: Rp123,74 triliun, 2023: Rp96,87 triliun dan 2024: Rp86,85 triliun.

Menurut Suahasil, turunnya jumlah dana mengendap menunjukkan kemampuan Pemda dalam membelanjakan anggaran semakin membaik. Selain itu penerapan syarat yang lebih ketat serta kebijakan treasury deposit facility (TDF) juga berkontribusi pada perbaikan ini.

“TDF terutama digunakan untuk kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang biasanya dihitung menjelang akhir tahun,” kata Suahasil.

Pada 2023, TDF mencapai Rp45 triliun, sedangkan pada 2024 jumlahnya hanya Rp13 triliun. Suahasil menegaskan, bahwa dana ini tetap milik Pemda dan dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai tata kelola yang berlaku.

Di sisi lain, realisasi belanja Transfer ke Daerah hingga Februari 2025 mencapai Rp136,6 triliun atau 14,9% dari total pagu APBN. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya Rp134,7 triliun.

Rincian penyaluran transfer ke daerah meliputi Dana Alokasi Umum (DAU): Rp86,6 triliun (lebih tinggi dari tahun lalu Rp 82,6 triliun), Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik: Rp30,3 triliun (naik dari Rp28,6 triliun), dan Dana Bagi Hasil (DBH): Rp13,8 triliun, Dana Desa: Rp5,9 triliun.

Kemenkeu juga memperkirakan akan ada penyaluran tambahan sebesar Rp57,1 triliun pada Maret 2025. Dana ini akan digunakan untuk mendukung layanan publik, termasuk sekolah, puskesmas, bantuan operasional sekolah, bantuan operasional kesehatan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui DAU.

Dengan semakin menurunnya dana mengendap di bank dan meningkatnya realisasi belanja daerah, pemerintah berharap Pemda dapat lebih optimal dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

(akr)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |