Jakarta, CNBC Indonesia - PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) kembali buka suara terkait keterlibatan Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Muhamad Haniv atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
Perseroan mengkonfirmasi pemberitaan tersebut bahwa benar KSO Summarecon Serpong (Summarecon Serpong) yang merupakan anak usaha terafiliasi dengan Perseroan, telah menerima Surat Panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana Surat No. Spgl/1 I00/DIK.0 1.00/23/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025 (Surat Panggilan KPK).
Manajemen menjelaskan, Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin telah memberikan keterangan selaku saksi sesuai jadwal panggilan pada hari Selasa 04 Maret 2025.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menjabarkan, pada tahun 2015 Summarecon Serpong menerima Proposal permintaan Sponsorship dari Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk kegiatan World Model United Nations (MUN) XXIV pada tanggal 14 - 20 Maret 2015 di Seoul, Korea Selatan.
Atas permintaan tersebut Summarecon Serpong bersedia berpartisipasi menjadi salah satu sponsorship dengan memberikan sejumlah uang sebesar RP 25.000.000 dan memperoleh manfaat benefit logo Summarecon Serpong akan dicantumkan dalam banner delegasi World MUN 2015 dan publikasi pada halaman website UPH sebagaimana tercantum dalam foto publikasi.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Maret 2015 Summarecon Serpong menerima email dari Sdri. Audrey Lynn selaku Head of Delegate of World MUN 2015 (panitia kegiatan) serta menyertakan lampiran Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat sepihak oleh Panitia Kegiatan, yang pada intinya sejumlah uang sponsorship dikirimkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) No. 4501401174 atas nama Sdr. Mohamad Haniv, maka Summarecon Serpong pada tanggal 11 Maret 2015 mengirimkan sejumlah uang sponsorship sebesar Rp. 25.000.000 yang disetorkan melalui setoran tunai ke Rekening Bank sesuai permintaan panitia kegiatan.
Atas peristiwa tersebut, SMRA akan bersikap kooperatif terhadap seluruh panggilan KPK, dalam hal ini Sharif Benyamin selaku Direktur Perseroan telah hadir dan memberikan seluruh keterangan yang diminta oleh Penyidik KPK pada hari Selasa, 04 Maret 2025 di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan.
"Adapun seluruh keterangan yang diminta oleh Penyidik KPK telah diberikan sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya," tulis manajemen, dikutip Senin (10/3).
Manajemen menyebut, dalam hal ini, tidak ada langkah khusus yang diambil oleh Perseroran, dikarenakan sebagaimana telah dijelaskan pada point-point sebelumnya, baik Perseroan, maupun anak usahanya tidak terlibat atau berkaitan langsung dengan permasalahan hukum sebagaimana diberitakan. Selain itu, Perseroan dan anak usahanya berkomitmen mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku dan mengikat Perseroan.
"Hal ini merupakan komitmen dan tanggung jawab Perseroran kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham publik, mengingat status perseroan merupakan perusahaan yang tercatat di BEI," sebutnya.
Disebutkan, setelah hadir dan memenuhi panggilan Penyidik KPK pada tanggal 04 Maret 2025 lalu, Perseroan tidak mendapatkan informasi lanjutan.
Manajemen memastikan, kegiatan operasional maupun keuangan Perseroan tidak terpengaruh dengan adanya pemeriksaan tersebut, dan aktivitas Perseroan tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya.
"Hingga tanggal tanggapan ini disampaikan kepada BEI, Panggilan KPK serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap Perseroan, dapat kami jelaskan bahwa hal-hal tersebut tidak memberikan dampak yang material terhadap jalannya kegiatan usaha sehari-hari Perseroan," tegasnya.
Sementara terkait pergerakan saham SMRA merupakan mekanisme pasar.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mengintip Kinerja Emiten Properti di Tengah Gejolak Ekonomi
Next Article Laba Bersih Emiten Properti Ini Naik 226,7% di Kuartal III-2024