Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening, Nilainya Capai Rp330 Miliar

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP), dengan total nilai mencapai Rp 330,6 miliar.

Melalui akun Instagram resminya, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya melaksanakan kegiatan blokir rekening pada 18 hingga 22 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan dalam kegiatan bertajuk "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak".

"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, (28/5/2026).

DJP menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening para wajib pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.

Otoritas pajak menyebut tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening menjadi salah satu instrumen untuk menekan tunggakan pajak. Langkah ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.

Selain itu, DJP berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar. Pemerintah menegaskan kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga penerimaan negara tetap optimal.

(ayh/ayh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |