loading...
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin dalam program Interupsi bertajuk Badai PHK Pasti Berlalu? yang tayang di iNews pada Kamis (6/3/2025) malam. Foto/iNews
JAKARTA - Komisi IX DPR bakal memanggil kurator PT Sri Rejeki Iman ( Sritex ) untuk membahas Tunjangan Hari Raya ( THR ) karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin dalam program Interupsi bertajuk Badai PHK Pasti Berlalu? yang tayang di iNews pada Kamis (6/3/2025) malam.
Zainul mengungkapkan isi pertemuan dengan asosiasi serikat pekerja PT Sritex beberapa waktu lalu. "Yang pertama adalah kepastian soal THR. Kenapa? Karena kurator yang sekarang mengambil alih posisi perusahaan Sritex, itu mem-PHK karyawan Sritex pada tanggal 26 Februari. Dua hari menjelang Ramadan, puasa Ramadan dimulai. Ada indikasi, ini adalah upaya untuk menghindari THR," kata Zainul.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR karyawannya yang masa kerjanya masih berlangsung 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. "Mereka menyampaikan kita agar dilakukan upaya-upaya, agar walaupun mereka di-PHK dua hari menjelang puasa pertama Ramadan, mereka tetap merasa punya hak untuk mendapatkan THR," ungkapnya.
"Kita setelah ini akan memanggil kurator juga Komisi IX, sedang kita jadwalkan, ya. Bersama dengan Kemenaker juga, belum kita panggil," pungkasnya.
(rca)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya