Jakarta, CNBC Indonesia - DPR mendorong agar pembentukan lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa segera terbentuk.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono mengatakan, pemerintah perlu menetapkan timeline yang jelas dalam pembentukan lembaga pengawas PDP.
"Pemerintah perlu segera menetapkan langkah konkrit dan timeline yang jelas dalam pembentukan lembaga ini," ujar Dave kepada CNBC Indonesia, Senin (10/3/2025).
Sebab, saat ini menurutnya makin marak terjadi kebocoran data yang membuat masyarakat membutuhkan perlindungan yang jelas.
Dengan terbentuknya lembaga, Undang-undang PDP dapat dijalankan secara maksimal dan hak masyarakat atas perlindungan data pribadi dapat terjamin.
"Hal ini tentunya akan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi semua pihak," tegasnya.
Dave turut memberikan update berdasarkan informasi yang diperoleh terkait aturan PDP. Menurutnya, aturan turunan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Adapun aturan turunan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan UU PDP, dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
Perlu diketahui, sampai saat ini lembaga pengawas perlindungan data pribadi belum juga terbentuk. Padahal, lembaga PDP seharusnya disahkan 17 Oktober 2024 lalu. Fungsi dan wewenang Lembaga PDP berada dalam pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP.
Tugasnya adalah sebagai 'wasit' yang mengawasi penyelenggaraan dan penegakan hukum administrasi pelanggaran aturan perlindungan data pribadi.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: