DPR Siapkan RUU Kawasan Industri, Menperin Kasih Bocoran Isinya

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai bersiap menyambut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang digagas DPR. Kementerian Perindustrian memilih aktif berkoordinasi sejak dini agar pembahasan tidak berjalan di tempat. Harapannya, ketika draf resmi keluar, pemerintah sudah siap masuk ke tahap substansi.

"Ini kan inisiatif dari DPR, ya. Jadi, kita terus-menerus melakukan koordinasi agar supaya nanti ketika DPR sudah keluar dengan satu konsep atau dokumen, ya itu akan lebih mudah untuk kita bahas. Jadi persiapannya tetap akan dimulai dari awal, sebelum mereka juga come up dengan dokumen draf dari RUU tersebut kita sudah koordinasi," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai pelantikan dewan Pengurus Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Kemenperin, Selasa (20/1/2026).

Kemenperin mengklaim telah memetakan berbagai persoalan utama yang selama ini menghambat pengembangan kawasan industri. Dari hasil rapat internal, pemerintah menemukan pola masalah yang berulang dan membutuhkan payung hukum khusus.

"Pokoknya substansinya itu akan menjelaskan masalah-masalah yang selama ini dihadapi oleh kawasan industri. Kemarin kita melakukan rapim ya cukup lama, jadi rupanya ada delapan klaster, delapan pengelompokan dari permasalahan yang dihadapi oleh kawasan industri yang harapan kami bahwa delapan klaster, delapan permasalahan itu nanti akan bisa terjawab, bisa di-address dalam Undang-Undang Kawasan Industri yang mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya, sebisa-bisanya," kata Agus.

Soal waktu pengesahan, pemerintah belum bisa memastikan tenggat pasti. Proses masih menunggu draf resmi dari parlemen, meski komunikasi intensif terus berjalan. Kemenperin berharap ritme pembahasan bisa dipercepat agar dunia usaha segera mendapat kepastian regulasi.

"Ini kan inisiatif dari DPR, jadi kita juga masih menunggu ya draf yang sedang disiapkan oleh mereka, walaupun saya sampaikan tadi bahwa komunikasi yang intensif antara Kemenperin dengan DPR itu dalam mempersiapkan ini sangat baik," ujar Agus.

Menariknya, RUU ini juga disiapkan untuk mengakomodasi sektor-sektor baru yang berkembang pesat. Salah satunya industri halal yang dinilai punya potensi besar dan membutuhkan kawasan khusus. Pemerintah ingin memastikan ruang tumbuh sektor ini tidak terhambat aturan.

"Iya, itu salah satu klaster yang memang akan menjadi, menjadi, menjadi perhatian ya di dalam substansi yang akan kita, kita harapkan bisa muncul di dalam Undang-Undang Kawasan Industri," ujar Agus.

Dari sisi pelaku usaha, dorongan terhadap RUU ini datang dari tumpang tindih regulasi lintas kementerian yang selama ini dirasakan memberatkan. Pengelola kawasan industri menilai kepastian hukum menjadi kunci agar investasi bisa mengalir lebih deras. RUU ini diharapkan menjadi jalan keluar dari ruwetnya aturan.

"Ya itu sebuah kebutuhan untuk para pelaku kawasan industri. Karena kan kita sama-sama ketahui setiap kementerian kan tumpang tindih aturan yang membuat industri kita tidak bisa berkembang lebih leluasa," kata Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana.

(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |