DPR Sidak Pasar Kramat Jati, Temukan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran

5 hours ago 2

DPR RI | CNN Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 15:18 WIB

Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad, DPR melakukan sidak di Pasar Kramat Jati dan menemukan minyak goreng yang tak sesuai takaran dan tanpa label kedaluwarsa. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Arsip DPR RI).

Jakarta, CNN Indonesia --

Jajaran DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3) pagi. Dalam sidak yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini, ditemukan minyak goreng merek lain yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan takaran yang tidak sesuai standar.

Dalam sidak yang mulai dilakukan pukul 07.51 WIB ini, Dasco ditemani Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini beserta Wakil Ketua Komisi VI seperti Andre Rosiade, Nurdin Halid, Eko Hendro Purnomo, dan Adisatrya Suryo Sulisto.

Mereka meninjau langsung produk minyak goreng yang dijual di pasar tersebut. DPR juga mengambil tiga sampel Minyakita dari berbagai produsen untuk mengecek standar ukurannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang menjadi sorotan adalah minyak goreng merek Rizki produksi PT Bina Karya Prima. Produk ini tidak mencantumkan kode produksi maupun tanggal kedaluwarsa, serta takaran yang tidak sesuai dengan klaim 800 ml.

"Ini bukan Minyakita, tapi ini nggak boleh," ujar Dasco.

Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka juga menyoroti ketidaksesuaian takaran yang harusnya 800 ml. Tak hanya itu, pada kemasannya juga tidak terdapat kode produksi dan tanda kedaluwarsa.

"Penjualnya bilangnya katanya 800 (ml), tapi nggak," ujar Ketua Komisi VI Anggia.

Selain permasalahan takaran dan informasi produk yang tidak lengkap, harga minyak Rizki juga lebih mahal dibandingkan Minyakita. Produk tersebut dijual seharga Rp16 ribu per 800 ml, sedangkan Minyakita 1 liter dibanderol Rp15.700 sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Mengenai ini, Dasco menegaskan bahwa minyak goreng yang tidak memenuhi standar harus ditarik dari pasaran. Ketidaksesuaian takaran dan label informasi kedaluwarsa hingga kode produksi telah menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

"Harus, harus ditarik dari pasaran karena merugikan masyarakat tentunya. Kalau dia sudah kedaluwarsa, tentunya merugikan kesehatan, berbahaya, dan kemudian dari segi ekonomis harganya sangat mahal dibandingkan yang 1.000 milimeter," ujar Dasco.

(ory/ory)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |