Driver Ojol Disandera dan Disuruh Push-up 6 Jam, Ini Kata DPR

1 day ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjalani profesi sebagai pekerja ojek online (ojol) memiliki banyak tantangan di lapangan. Sayangnya, para pekerja ojol belum mendapat perlindungan yang maksimal.

Hal ini diungkap Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu dalam RDPU dengan sejumlah perusahaan ojol pada Rabu (5/3) lalu.

Ia mencontohkan salah satu cobaan yang dihadapi para pekerja ojol. Dulu sempat heboh penangkapan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di bandara seluruh Indonesia.

Adian mengatakan para driver ojol yang tertangkap kerap mendapat perlakuan tak semestinya. Hal ini diketahui Adian karena turun langsung menghampiri para pekerja ojol di beberapa bandara.

"Kalau di Soekarno-Hatta itu lebih keras lagi tuh. Mereka [driver ojol] ditangkap, ditahan 6 jam, disuruh push-up. Sampai akhirnya saya telpon Dirut Angkasapura 2 kalau tidak salah dan saya bacakan pasal bahwa itu termasuk pasal penyanderaan" kata Adian.

Lebih lanjut, ia mengatakan aplikator transportasi online seperti Gojek dan Grab tidak peduli dengan masalah yang kerap menimpa pekerja ojol di lapangan.

Sikap itu tak cuma ditunjukkan saat insiden penangkapan di bandara, tetapi juga dalam masalah sehari-hari yang dihadapi pengemudi ojol saat bekerja.

"Mereka [aplikator] enggak peduli mobilnya [driver ojol] rusak. Mereka tidak peduli SIM-nya habis. Mereka tidak peduli olinya kurang. Mereka tidak peduli apapun yang terjadi di jalanan," Adian menambahkan.

DPR Desak Potongan Ojol Diturunkan

Di saat bersamaan, Adian menyoroti soal potongan yang ditetapkan aplikator untuk pekerja ojol. Ia mengatakan nilainya terus bertambah dan sekarang sudah mencapai 20%. Padahal dulunya 'cuma' 10%.

Adian mendesak tarif potongan aplikasi diturunkan kembali menjadi 10%. Sebab, para apliktor tidak punya tanggung jawab apapun, termasuk menyiapkan pool, montir, hingga mengurus saat driver bermasalah.

"[Aplikator] engga ngurus [saat driver ojol] ketangkap, enggak [berbuat] apa-apa tiba-tiba dapat [potongan] 20%," ucapnya.

Jika tidak diatur, Adian menilai akan membuat perlakuan tidak adil pada perusahaan angkutan offline. Ia menilai perlakukan aplikator ke mitra driver ojol berbeda dengan perusahaan transportasi offline ke sopir mereka.

Penyedia transportasi offline, kata Adian, bertanggung jawab dalam mengurus sopir, mulai dari kendaraan yang digunakan hingga masalah yang dialami di lapangan.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura

Next Article Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |