Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim

4 hours ago 1

loading...

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi kubu Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan menghormati putusan sela majelis hakim. "Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia juga memuji kecepatan majelis hakim menyampaikan putusan sela. "Jadi putusan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan JPU. Jadi saya mengapresiasi pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu Tom Lembong.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Denni Arsan Fatrika di ruang sidang, Kamis (13/3/2025).

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," tambahnya.

Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata JPU.

(jon)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |