Ekspor Batu Bata Pakai HBA, Gimana Harga Domestik (DMO)? Ini Kata ESDM

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi merilis Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Aturan ini khusus untuk kewajiban ekspor batu bara menggunakan HBA.

Lalu bagaimana dengan penentu harga batu bara untuk domestik (Domestic Market Obligation/DMO)?

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan kebijakan DMO yakni harga batu bara untuk kelistrikan dan industri tidak akan berubah dengan adanya kebijakan baru penggunaan HBA untuk kegiatan ekspor.

Tri menyebutkan, harga batu bara DMO yang berlaku masih US$ 70 per ton untuk kebutuhan kelistrikan (PLN) dan US$ 90 per ton untuk kebutuhan industri yakni untuk pabrik semen, pupuk, pulp, dan industri metalurgi dalam negeri.

"Kalau DMO masih tetap, sampai saat ini masih tetap US$ 70 untuk kelistrikan dan US$ 90 untuk kepentingan (industri)," jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Senin (10/3/2025).

Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah sepakat untuk mematok harga batu bara untuk dalam negeri atau DMO senilai US$ 70 per ton. Harga DMO ini berlaku sejak Januari 2020 hingga saat ini.

Harga DMO yang sama juga masih berlaku hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 9 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 16 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Banjir Landa Australia, 200 Ribu Bangunan Tanpa Listrik

Next Article Tok! Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI Desember 2024 Rata-Rata Turun

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |