Fakta-fakta Kasus Porno dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Kapolres Ngada

5 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menuai kecaman luas dari publik lantaran terlibat dugaan kasus narkoba dan asusila terhadap anak di bawah umur serta aksi pornografi.

AKBP Fajar masih diperiksa oleh Propam Polri setelah ditangkap terkait kasus narkoba, asusila hingga pornografi pada Kamis (20/3) lalu.

Berikut deretan fakta-fakta terkait keterlibatan Kapolres Ngada di kasus narkoba, asusila hingga pornografi yang dilakukan AKBP Fajar yang dirangkum CNNIndonesia.com:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video pencabulan bocor di Australia

Dugaan perbuatan asusila dan pornografi AKBP Fajar kali pertama diketahui usai pihak Australia melapor kepada Pemerintah RI lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kemudian, Kementerian PPPA melanjutkan informasi tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk membantu korban.

Plt. Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Imelda Manafe mengatakan video asusila pencabulan yang diduga dilakukan Kapolres Ngada, AKBP. Fajar ditemukan pihak Australia dari salah satu situs Porno.

"Pemerintah Australia dapat video pencabulan dari salah satu situs porno, langsung disampaikan ke kementerian PPA. Dari Kementerian PPA itu menyampaikan ke Polda NTT," kata Imelda dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Korban anak di bawah umur

Imelda Manafe menjelaskan usia para korban kekerasan seksual AKBP Fajar bervariasi. Menurut Imelda tiga korban tersebut saat ini berusia 5 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sebelumnya, berdasarkan keterangannya diberitakan korban berusia 3, 12, dan 14 tahun.

"Saya klarifikasi umurnya yang sementara penanganan itu umurnya 13 tahun, kejadian kemarin itu yang tahun lalu baru umur 12 tapi sekarang sudah 13 tahun, terus dari hasil asesmen ini kami dapat lagi yang berumur lima tahun dan yang satu 16 tahun," kata Imelda, Rabu (12/3).

Untuk korban anak yang berusia lima, katanya, saat ini dalam pengawasan orang tua tetapi tetap mendapat pendampingan petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Untuk korban lain yang saat ini berusia 16, kata dia, saat ini masih dicari keberadaannya oleh pihak Polda NTT bersama Dinas PPPA Kota Kupang.

"Yang kami dampingi satu orang anak yang umur 13 tahun, kemudian yang umur lima tahun kami kembalikan kepada orangtua karena masih dalam perlindungan dan pengawasan orangtua tapi tetap dalam pendampingan kami unit PPA Kota Kupang saat pemeriksaan di Polda NTT," ujarnya.

Korban lewat perantara di MiChat

AKBP Fajar mencari anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban pencabulannya melalui seorang teman perempuan berinisial F. Fajar berkomunikasi dengan F melalui aplikasi percakapan MiChat.

"Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mencari (korban) melalui seorang wanita, perempuan yang bernama F," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam keterangannya saat konferensi pers.

Patar menjelaskan korban yang diduga dicabuli oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 lalu di kamar salah satu hotel di Kota Kupang itu diorder melalui perempuan berinisial F.

Dia mengungkapkan F ini sebagai orang yang diminta oleh AKBP Fajar mencari anak-anak untuk dibawa ke kamar hotel yang ditempati Fajar. Pesanan AKBP Fajar tersebut disanggupi oleh F dengan imbalan bayaran sebesar Rp3 juta yang dibayar tunai.

"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024. Dapat order tersebut dan dibayar atau diberi imbalan Rp3 juta," ujarnya.

Check in di Hotel pakai SIM

AKBP Fajar kemudian memesan kamar hotel untuk melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur menggunakan identitas foto copy surat ijin mengemudi (SIM).

Patar menjelaskan AKBP Fajar juga telah mengakui melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Hal itu disampaikan Fajar saat menjalani interogasi oleh Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.

"Yang bersangkutan juga dari hasil interogasi secara terbuka secara lancar tidak ada hambatan dalam memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Patar.

Belum jadi tersangka

AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.Polda NTT beralasan AKBP Fajar belum menjalani pemeriksaan setelah kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Jadi perkara ini sudah tahap sidik namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka," kata Patar.

Patar menyampaikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak tanggal 4 Maret 2025 dan sudah sembilan saksi yang diperiksa.

Positif pakai narkoba

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menerima laporan bahwa AKBP Fajar positif menggunakan narkoba. Hal ini berdasarkan tes urine yang dilakukan tim Propam Mabes Polri.

"Berdasarkan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan (AKBP Fajar) dinyatakan positif," ucap Henry. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Fajar langsung dibawa tim Propam Mabes Polri untuk diperiksa di Jakarta. Henry menyebut Polda NTT menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan sanksi.

"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas," ujar Henry.

(dal/rzr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |