Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan industri panel surya dalam negeri saat ini tengah menghadapi tekanan serius akibat kebijakan tarif tinggi yang ditetapkan Amerika Serikat (AS). Adapun, hambatan ekspor ke Negeri Paman Sam membuat kapasitas produksi dalam negeri tidak terserap optimal.
Anggota DEN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki kapasitas produksi panel surya hingga sekitar 11 Giga Watt (GW) per tahun. Kapasitas tersebut berasal dari sekitar 5 GW untuk kebutuhan domestik dan sekitar 6 GW yang sebelumnya ditujukan untuk pasar ekspor.
"Saat ini produksi nasional 5 ditambah yang saat ini ekspor itu mencapai sekitar 6. Jadi totalnya ada 11 GW produksi PLTS," kata Sripeni di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Namun demikian, kebijakan tarif tinggi dari AS terhadap produk panel surya impor yang disebut mencapai hingga 120% membuat produk Indonesia sulit masuk ke pasar tersebut. Akibatnya, produksi yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor kini menumpuk.
"Dengan kasih pajak ada yang 120%, ada yang 80%. Gila nggak? Jadi mereka nggak bisa pergi ke sana. Sekarang ini menumpuk," katanya.
Kondisi ini mulai dirasakan langsung oleh pelaku industri. Salah satunya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia yang berlokasi di Kendal, Jawa Tengah. Pabrik dengan kapasitas produksi sekitar 1 GW per tahun itu dilaporkan mulai terganggu operasionalnya lantaran minimnya penyerapan pasar sejak awal produksi.
"Karena nggak ada sejak dia produksi, belum ada yang menyerap. Yang menyerap baru yang PLTS kuota. Makanya kalau tadi disampaikan dari 1,5 GW, PLTS kuota itu bener-bener menjadi kuda hitam," kata Sripeni.
Sebagaimana diketahui, Setelah pakta Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia-Amerika Serikat (AS) diteken pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu, mendadak Presiden AS Donald Trump mengeluarkan pukulan ke industri panel surya di Tanah Air.
Trump memberlakukan tarif bea masuk imbalan (countervailing duty) sebesar 104,38% atas sel dan panel surya yang diimpor dari Indonesia. Kebijakan Trump ini juga dikenakan atas produk serupa dari India dan Laos.
Tak hanya itu, Departemen Perdagangan AS (DOC) mengenakan tarif individu bagi sejumlah perusahaan Indonesia, yaitu PT Blue Sky Solar dikenakan 143,3%, sementara PT REC Solar Energy sebesar 85,99%.
Alasan pengenaan tarif ini adalah untuk mendukung pabrik sejenis di AS dan menyebut perusahaan panel surya di Indonesia, India, dan Laos dimaksud telah menerima subsidi dari pemerintah. Hingga menyebabkan produk dari industri sejenis di AS menjadi tidak kompetitif.
Alasan yang digunakan AS tersebut seakan menjadi pukulan telak bagi Indonesia. Bagaimana tidak? Dengan pakta ART yang sudah diteken, Indonesia harus memberikan perlakuan istimewa level maksimum atas barang-barang AS yang akan masuk ke pasar Tanah Air.
Selain 99% produk AS akan menikmati penghapusan tarif dan mengakses pasar 280 juta orang Indonesia, juga akan melenggang bebas tanpa harus tunduk pada aturan teknis RI. Dan, kalau pun ada aturan teknis, harus mengacu pada standar AS.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

3 hours ago
4
















































