Jakarta, CNBC Indonesia - Google terancam kehilangan mesin uangnya. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengusulkan perusahaan menjual platform iklan digital AdX dan DFP.
Usulan tersebut dilakukan karena Google ditemukan mendominasi dua pasar teknologi iklan online secara ilegal, dikutip dari Reuters, Rabu (7/6/2025).
Departemen itu mengatakan monopoli Google perlu dihentikan, termasuk dengan melakukan divestasi.
Google menyatakan perusahaan mendukung tindakan untuk menyediakan penawaran bagi pesaing. Namun perusahaan juga menegaskan jaksa tidak bisa mengajukan tawaran menjual sebagian bisnisnya.
Usulan divestasi disebutnya tidak memiliki dasar hukum. Bahkan bisa berdampak pada publisher serta pengiklan.
"Proposal tambahan DOJ memaksa divestasi perangkat teknologi iklan kami jauh melampaui temuan pengadilan, tidak punya dasar hukum dan akan merugikan penerbit serta pengiklan," jelasnya.
Sebelumnya monopoli Google sempat disinggung oleh Hakim Distrik AS Leonie Brinkemia. Menurutnya raksasa mesin pencarian bertanggung jawab mendapatkan dan mempertahankan kekuatan monopoli untuk kedua pasar.
Sebagai informasi, Ad Exchange atau AdX merupakan pasar tempat penerbit penyedia ruang iklan agar bisa dibeli secara langsung. Server iklan penerbit menjadi platform untuk situs web penyimpanan dan mengelola inventaris iklan digital.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: China Tembak Laser Siang Bolong ke Arah Bulan, Bikin NASA Kagum
Next Article Google Dipaksa Berubah atau Terancam Blokir, Waktunya Cuma 3 Bulan