Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat memberikan salinan atau lampiran audit kerugian keuangan negara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu menindaklanjuti permintaan yang disampaikan tim penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam sidang putusan sela hari ini, Kamis (13/3).
"Kami tentunya kalau dapat salinan tersebut kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] tersebut, tapi kalau hanya dihadirkan sekali pada waktu nanti pembuktian, kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu," kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memutuskan, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika meminta pendapat dari jaksa.
"Sebagaimana yang kerap kami sampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP itu merupakan alat bukti surat kami yang akan dibuka ketika pemeriksaan ahli dan yang dihadirkan dari BPKP," kata jaksa.
Hakim lantas berunding untuk membuat keputusan. Beberapa saat kemudian, hakim menyatakan terdakwa mempunyai hak untuk memperoleh salinan audit kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk menyediakannya dalam waktu sesegera mungkin.
"Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum," ucap hakim.
Apresiasi Tom
Dalam sesi doorstop media, Tom Lembong mengapresiasi keputusan hakim yang mengakomodasi haknya untuk memperoleh lampiran atau salinan audit kerugian keuangan negara dari BPKP.
"Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi-saksi maupun ahli terkait," kata Tom.
Dalam kesempatan itu, Tom menyampaikan dirinya menghormati putusan sela hakim yang tidak menerima nota keberatan atau eksepsinya.
"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim," ucap Tom.
Tom didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Tom disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/dal)