loading...
Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang - Merak Ilyas Abdurahman. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang - Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara atas kasus penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang memberatkan atas perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
"Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ketujuh tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai tidak jujur dan juga dinilai berbelit-belit pada saat pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
"Yang tidak bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman dan melukai saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri setelah melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang mereka sayangi.
Sementara, Oditur menilai tidak ada perbuatan terdakwa yang dinilai dapat meringankan kasusnya. "Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti rugi masing-masing kepada keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.
(rca)