Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan masih terbuka terhadap masukan para pengusaha. Khususnya terkait rencana kenaikan tarif royalti di sektor mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari asosiasi terkait rencana kenaikan tarif royalti mineral. "Untuk terkait dengan itu royalti. Iya kami menerima juga," ujar Tri dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum di Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025).
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan di dalam negeri, dengan adanya kebijakan tersebut.
"Balik lagi ke royalti yakinlah pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan karena memang diperlukan dan sampai sekarang terkait hilirisasi sangat diperlukan untuk ekonomi RI," kata Tri.
Tri memastikan bahwa sebelum menetapkan kenaikan tarif royalti perusahaan tambang, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap keuangan perusahaan terlebih dahulu.
"Pemerintah sebelum melakukan kenaikan pasti evaluasi terhadap keuangan perusahaan yang mana bisa optimal keuangan pemerintah dengan perusahaan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai bahwa kebijakan tersebut menambah tekanan bagi industri pertambangan yang telah menghadapi berbagai tantangan sebelumnya.
"Awal Januari sudah ada isu, cuma mungkin pada saat itu kita dihadapi oleh kalau ibaratnya badai, ini badainya banyak banget ya," kata Hendra dalam Press Conference Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, Senin (17/3/2025).
Hendra lantas menjelaskan bahwa sejak awal tahun, industri pertambangan sudah dihadapkan pada sejumlah regulasi baru yang memberatkan. Selain wacana kenaikan royalti, terdapat kebijakan lain yang juga berdampak signifikan.
Mulai dari implementasi biodiesel B40, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, Global Minimum Tax dan lain sebagainya.
"Industri batubara juga terbebani dengan royalti tinggi, harga jual domestik batubaranya dari 2018, ini Pak kita dari dulu harganya dipatok, dan banyak isu lagi belum HBA, dan di industri mineral juga HMA, jadi isunya memang bertubi-tubi, kemudian muncul isu royalti yang akan menjadi istilah internal compensation, jadi kayak apa, udah pamungkasnya mungkin ya," kata Hendra.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kenaikan Royalti Minerba Bikin Was-Was, Apa Dampaknya?
Next Article Setoran MIND ID ke Negara Diramal Bisa Tembus Rp 20 Triliun di 2029