loading...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/RIYAN RIZKI RHOSALI
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa tuduhan terhadap PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), yang kini menjadi PT MNC Asia Holding, tidak berdasar. Sebab, pada saat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dilakukan, Unibank merupakan salah satu bank terbaik di Indonesia berdasarkan laporan InfoBank tahun 1999.
“Bagaimana mungkin BHIT disebut menjerumuskan CMNP, jika saat itu Unibank adalah bank sehat dan masuk dalam daftar bank terbaik menurut InfoBank? Semua keputusan bisnis diambil berdasarkan informasi yang valid pada waktu itu,” ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menjelaskan bahwa pada 1999, CMNP membutuhkan dolar dan menunjuk BHIT sebagai arranger untuk transaksi NCD dengan Unibank. Saat itu, Unibank menerbitkan NCD senilai US$28 juta, dan CMNP membayar langsung sebesar US$17,4 juta ke rekening Unibank.
“Tidak ada indikasi penipuan atau rekayasa. Semua transaksi dilakukan sesuai prosedur, CMNP juga memiliki auditor yang setiap tahun mengecek status NCD tersebut,” tambahnya.
Namun, pada 2001, Unibank terpaksa ditutup oleh pemerintah akibat dampak krisis moneter, sehingga NCD yang dipegang CMNP tidak bisa dicairkan.
“Ini bukan kesalahan BHIT atau Hary Tanoe. Faktanya, saat transaksi dilakukan, Unibank adalah bank sehat. Tidak ada yang bisa memprediksi bahwa dua tahun 5 bulan kemudian bank itu akan ditutup akibat krisis moneter,” tegas Hotman.
Ia pun mempertanyakan dasar gugatan CMNP yang baru diajukan setelah lebih dari dua dekade berlalu atau persisnya 26 tahun lalu. “Kalau memang merasa ada yang salah, kenapa tidak dipermasalahkan sejak dulu? CMNP sendiri yang memilih Unibank, karena saat itu reputasinya baik,” ujarnya.
Hotman memastikan bahwa BHIT tidak pernah menjerumuskan CMNP dalam transaksi ini. “Keputusan bisnis adalah tanggung jawab masing-masing pihak. Saat itu, Unibank punya reputasi baik, dan CMNP sendiri yang memilih untuk bertransaksi dengan mereka. Jadi, tuduhan ini jelas tidak berdasar,” tutupnya.
(abd)