Ini Tampang Penganiaya Satpam di Bekasi hingga Kejang-kejang

8 hours ago 1

loading...

Polisi menetapkan AFET sebagai tersangka penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi berinisial S. Pelaku membanting korban hingga kejang-kejang. Foto/Ist

BEKASI - Polisi menetapkan AFET (25) sebagai tersangka penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi berinisial S (39). Korban yang sempat muntah darah dan kejang-kejang usai dibanting pelaku meminta keadilan.

"Kami sampaikan juga kepada pihak keluarga korban tidak ada kata damai jadi kami tutup ruang mediasi dan tegak lurus proses sampai dihukum seberat beratnya," kata korban S melalui kuasa hukumnya, Subadria Nuka kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Dia menyampaikan tim kuasa hukum akan mengawal kasus hingga putusan pengadilan bekekuatan hukum tetap. Maka dari itu, setelah adanya penetapan tersangka ini, dia berharap polisi bisa bergerak agar perkara ini segera naik ke meja persidangan.

"Kalau bisa jangan di lama-lama ini harus cepat supaya bisa langsung naik ke meja hijau dan kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya metro Bekasi kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini semoga bisa di sidangkan langsung di pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan pemuda berinisial AFET sebagai tersangka atas tindakan yang menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Kota Bekasi. Tersangka pun terancam hukum penjara paling lama 5 tahun.

"Hari ini hari Jumat terlapor AFET. Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).

Binsar menceritakan kejadian penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2025. Tersangka kala itu tengah menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |