Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung bakal mengincar aset-aset yang dimiliki oleh Mohammad Riza Chalid (MRC). Di mana yang terbaru, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008 - 2015.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan dengan penetapan tersangka baru ini, maka aset dari Riza Chalid akan dikejar.
"Sekarang kan tumpuan ada di Interpol. Posisi di situ. Tapi dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar," kata Febrie, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Namun saat ditanya mengenai posisi terakhir Riza Chalid, Febrie belum mau membeberkan. "Oh jangan dibuka lah, nanti dia lari lagi, tapi posisi lagi di ini," kata Febrie.
Hingga kini keberadaan Riza Chalid masih belum diketahui. Padahal, Kejaksaan Agung resmi memasukkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 lalu.
Keberadaan terakhir, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Riza Chalid terpantau 'bersembunyi' di negara tetangga, yakni Malaysia.
Sebelumnya, penetapan kasus Riza Chalid, diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, di kantor pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis Malam (9/4/2026).
Syarief mengumumkan, ada tujuh tersangka yang ditetapkan pada kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral pada periode 2008-2015 ini, salah satunya yaitu Mohammad Riza Chalid.
Menurut dia, tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan bensin (gasoline), serta informasi lainnya yang dilakukan salah satu tersangka.
"Kemudian salah satu tersangka lainnya, yaitu MRC (Mohammad Riza Chalid), sebagai beneficial owner (BO) dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaannya atau perusahaan-perusahaan terafilisasi dengannya telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan," ujar Syarief.
Seperti diketahui, Riza Chalid sendiri sebelumnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 lalu. Dengan penetapan kasus baru ini, maka artinya kini ada dua kasus yang menjerat Riza Chalid sebagai tersangka.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2
















































