Jaksa Banding atas Vonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Wartawan Karo

2 days ago 7

Medan, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu lolos dari hukuman mati. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Gus Irwan Marbun menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Saat sidang pembacaan tuntutan, JPU meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding," kata, Gus Irwan, Jumat (28/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup masing masing terhadap terdakwa Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan. Sedangkan terdakwa Rudi Apri Sembiring dipidana penjara selama 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai Adil Simarmata dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/3/2025).

Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang tak berdosa yakni anak dan cucu korban Rico. Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit

Sedangkan hal hal yang meringankan perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara itu hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah dihukum.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Majelis hakim memberikan waktu untuk Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau pikir pikir atas putusan itu.

Diketahui, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB. Empat orang tewas terbakar yakni Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).

Dalam kasus ini, tiga orang dijadikan tersangka antara lain Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Bebas Ginting. Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Selain itu Bebas Ginting alias Bulang merupakan orang kepercayaan Koptu HB untuk menjaga bisnis judi tersebut.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara mengungkap bahwa Rico Sempurna Pasaribu selama ini mendapatkan jatah uang mingguan judi dari Koptu HB. Belakangan Rico membuat berita terkait keterlibatan Koptu HB dalam bisnis haram itu. Setelah pemberitaan itulah, pembakaran terjadi.

Dalam persidangan beragenda saksi, Eva anak dari Rico Sempurna Pasaribu sempat membawa bukti rekaman percakapan dengan Bulang. Dalam percakapan itu, Bulang mengaku kepada Eva bahwa dia disuruh Koptu HB. Eva sendiri pernah bekerja di lapak judi milik Koptu HB tersebut.

(fnr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |