Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa KPK mengakui adanya kesalahan ketik (typo) dalam dokumen surat dakwaaan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pengakuan tersebut disampaikan jaksa setelah seluruh dakwaan terhadap Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dibacakan.
Kesalahan ketik itu tercantum pada bagian pasal yang didakwakan terhadap Hasto, yakni Pasal 65 KUHAP. Jaksa menjelaskan pasal yang dimaksud harusnya Pasal 65 KUHP. Karena itu, mereka mengajukan perbaikan dokumen kepada majelis hakim.
"Mohon izin Yang Mulia, sebelum dilanjutkan, Yang Mulia. Kami ada renvoi sedikit, Yang Mulia, di halaman 5, ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman 5," kata jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam ini [seharusnya] tertulisnya KUHP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman 5, Yang Mulia," sambungnya.
Tim hukum Hasto memprotes permintaan perbaikan dokumen yang diajukan jaksa KPK terhadap majelis hakim.
Koordinator juru bicara pengacara Hasto, Febri Diansyah, mengklaim kesalahan ketik jaksa KPK itu berpengaruh pada hak asasi manusia kliennya.
"Jadi kenapa kami keberatan? Karena memang meskipun ini hanya 1 huruf, tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat penting bagi perspektif hak asasi manusia klien kami," jelas Febri.
Sebab, kata Febri, Pasal 65 KUHP tersebut mengatur perihal ketentuan penggabungan perbuatan tindak pidana. Menurutnya, hal itu berbeda dengan pasal yang didakwakan oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto.
"Tapi, kalau KUHAP itu sebenarnya bicara tentang tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian, guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya," tutur Febri.
Hasto didakwa JPU KPK melakukan perintangan penyidikan dan memberikan suap untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mab/tsa)