Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks saham syariah (ISSI) ikut mengalami kontraksi pada Maret 2025. ISSI turun 6,6% secara tahunan (yoy) dengan jumlah saham syariah bertambah 1,46% yoy.
Sementara itu, industri perbankan syariah membukukan pertumbuhan pembiayaan 9,17% yoy menjadi Rp 642,64 triliun per Maret 2025. Angka ini di bawah rata-rata industri yang membukukan pertumbuhan 10,3% yoy pada periode yang sama.
Namun tercatat dana pihak ketiga (DPK) bank syariah naik lebih tinggi dibandingkan dengan industri, yakni naik 7,91% yoy menjadi Rp 729,56 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK, Jumat (11/4/2025) mengatakan bahwa pertumbuhan pembiayaan bank syariah didorong oleh aset yang naik 7,46% yoy menjadi Rp 949,56 triliun.
Mirza juga menjabarkan, terkait update pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023, dimana 29 unit usaha syariah menyatakan akan melakukan spin-off.
"Pada tahun 2025 direncanakan 18 UUS melakukan spin off dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi yang telah ada," sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Sejumlah langkah yang dilakukan yaitu, tencana penyusunan buku khutbah PPDP syariah yang dapat digunakan oleh para pemuka agama maupun tenaga pengajar untuk memberikan literasi terkait asuransi syariah kepada masyarakat.
Selanjutnya, juga dilakukan pelaksanaan kajian pengembangan asuransi karbon syariah, yang antara lain memuat potensi dukungan asuransi syariah pada perdagangan karbon. Ke depan, industri asuransi syariah diharapkan dapat meningkatkan perannya pada sustainable finance, didukung dengan kapasitas dan kapabilitas industri yang memadai.
Terakhir, OJK bersama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, dan Kementerian Agama RI, meluncurkan program Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di Wilayah Pedesaan melalui pembentukan Unit Layanan Keuangan Syariah, sebagai salah satu upaya peningkatan inklusi keuangan syariah hingga masyarakat pelosok melalui optimalisasi peran strategis Penyuluh Agama di Desa dalam memberikan edukasi mengenai keuangan syariah kepada masyarakat.
"Masyarakat desa dapat mengakses produk/layanan keuangan syariah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikukuhkan sebagai Agen Laku Pandai Syariah oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah," ungkapnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI
Next Article Di Tengah Huru-hara Tarif Trump, OJK Beberkan Kondisi Sektor Keuangan