Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot Usai Minta Uang Damai

7 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 19 Mar 2025 23:16 WIB

Kapolrestabes Makassar mengatakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu HT dicopot usai meminta uang damai ke pelaku kekerasan seksual. Kapolrestabes Makassar mengatakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu HT dicopot dari jabatannya usai meminta uang damai ke pelaku kekerasan seksual. (iStock/Atstock Productions)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT, dicopot dari jabatannya setelah diduga meminta uang damai kepada pelaku pelecehan seksual.

"Iya, sudah dicopot dari jabatannya melalui TR," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arya bahwa perbuatan Iptu HT dianggap melanggar kode etik walau belum menerima uang dari pihak pelaku.

"Ada dugaan tindakan melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Belum ada uang yang dikeluarkan baik korban maupun pelaku," ungkapnya.

Iptu HT saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Makassar setelah diduga melanggar kode etik.

"Pemeriksaannya akan dilanjutkan sampai tuntas," katanya.

Sebelumnya Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Makmur, menyatakan Kanit PPA Polrestabes Makassar meminta sejumlah uang kepada pelaku kekerasan seksual agar kasusnya didamaikan dengan korban.

"Informasi kami dapat, korban dipanggil dengan didampingi UPTD mau kasih uang lebaran lima juta, sementara dia minta uang 10 juta ke pelaku dan dia mau juga lima juta," kata Makmur, Rabu (12/3).

Perbuatan Iptu HT, kata Makmur, tidak benar dengan menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui restorative justice (RJ).

"Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar," ujarnya.

Menurut Makmur kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak dapat diselesaikan hanya dengan melalui perdamaian atau restorative justice.

"Berdasarkan undang-undang kekerasan seksual tidak ada lagi kata damai. Berita ini saya bertanggung jawab atas terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Makassar yang sudah sangat meresahkan," jelasnya.

Makmur meminta Kanit PPA Polrestabes Makassar tidak menggunakan undang-undang kekerasan seksual untuk menjerat pelaku, tapi perkara itu ujungnya didamaikan antara pelaku dan korban.

"Banyak kasus kekerasan seksual yang didamaikan dengan alasan RJ. Kami sangat tidak sepakat dan kami sangat marah mengetahui pendamping korban diusir oleh kanit PPA Polrestabe Makassar," ujar dia.

(mir/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |