Kasus Besar! 97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Daftar Namanya

11 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Pada putusan yang dibacakan Kamis, (26/3/2026) lalu, para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Secara kronologis, perkara ini mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran, kemudian berdasarkan tanggapan para Terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator.

Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo. Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip- prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.

Sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai keberatan dalam aspek formil, seperti masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, klusterisasi pemeriksaan dan sebagainya. Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor, karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berikut daftar 97 perusahaan yang didenda karena monopoli bunga pinjaman:

  1. PT Abadi Sejahtera Finansindo
  2. PT Adiwisista Finansial Teknologi
  3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  4. PT Aktivaku Investama Teknologi
  5. PT Alami Fintek Sharia
  6. PT Aman Cermat Cepat
  7. PT Amartha Mikro Fintek
  8. PT Ammana Fintek Syariah
  9. PT Anugerah Digital Indonesia
  10. PT Artha Dana Teknologi
  11. PT Artha Permata Makmur
  12. PT Astra Welab Digital Arta
  13. PT Berdayakan Usaha Indonesia
  14. PT Bursa Akselerasi
  15. PT Cerita Teknologi Indonesia
  16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  17. PT Creative Mobile Adventure
  18. PT Crowde Membangun Bangsa
  19. PT Dana Bagus Indonesia
  20. PT Dana Kini Indonesia
  21. PT Dana Pinjaman Inklusif
  22. PT Dana Syariah Indonesia
  23. PT Digital Micro Indonesia
  24. PT Doeku Peduli Indonesia
  25. PT Duha Madani Syariah
  26. PT Esta Kapital Fintek
  27. PT Ethis Fintek Indonesia
  28. PT Fidac Inovasi Teknologi
  29. PT Finansia Aira Teknologi
  30. PT Finansial Integrasi Teknologi
  31. PT Fintech Bina Bangsa
  32. PT Fintegra Homido Indonesia
  33. PT Fintek Digital Indonesia
  34. PT Gradana Teknoruci Indonesia
  35. PT Grha Dana Bersama
  36. PT Harapan Fintech Indonesia
  37. PT Idana Solusi Sejahtera
  38. PT Iki Karunia Indonesia
  39. PT Inclusive Finance Group
  40. PT Indo Fin Tek
  41. PT Indonesia Fintopia Technology
  42. PT Indonusa Bara Sejahtera
  43. PT Indosaku Digital Teknologi
  44. PT Info Tekno Siaga
  45. PT Inovasi Terdepan Nusantara
  46. PT Intekno Raya
  47. PT Julo Teknologi Finansial
  48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  49. PT Klikcair Magga Jaya
  50. PT Komunal Finansial Indonesia
  51. PT Kreasi Anak Indonesia
  52. PT Kredifazz Digital Indonesia
  53. PT Kredit Pintar Indonesia
  54. PT Kredit Plus Teknologi
  55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  56. PT Kreditku Teknologi Indonesia
  57. PT Kuaikuai Tech Indonesia
  58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  59. PT Pindar Berbagi Bersama
  60. PT Lentera Dana Nusantara
  61. PT Linkaja Modalin Nusantara
  62. PT Lumbung Dana Indonesia
  63. PT Lunaria Annua Teknologi
  64. PT Mapan Global Reksa
  65. PT Mediator Komunitas Indonesia
  66. PT Mekar Investama Teknologi
  67. PT Mitrausaha Indonesia Grup
  68. PT Modal Rakyat Indonesia
  69. PT Mulia Inovasi Digital
  70. PT Oriente Mas Sejahtera
  71. PT Pasar Dana Pinjaman
  72. PT Pembiayaan Digital Indonesia
  73. PT Pendanaan Teknologi Nusa
  74. PT Pinduit Teknologi Indonesia
  75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  76. PT Pintar Inovasi Digital
  77. PT Piranti Alphabet Perkasa
  78. PT Plus Ultra Abadi
  79. PT Pohon Dana Indonesia
  80. PT Progo Puncak Group
  81. PT Qazwa Mitra Hasanah
  82. PT Rezeki Bersama Teknologi
  83. PT Ringan Teknologi Indonesia
  84. PT Sahabat Mikro Fintek
  85. PT Satustop Finansial Solusi
  86. PT Sejahtera Sama Kita
  87. PT Simplefi Teknologi Indonesia
  88. PT Smartec Teknologi Indonesia
  89. PT Sol Mitra Fintec
  90. PT Solid Fintek Indonesia
  91. PT Solusi Teknologi Finansial
  92. PT Stanford Teknologi Indonesia
  93. PT Teknologi Merlin Sejahtera
  94. PT Toko Modal Mitra Usaha
  95. PT Tri Digi Fin
  96. PT Trust Teknologi Finansial
  97. PT Uangme Fintek Indonesia

(wur) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |