Kebijakan Terbaru Pemprov DKI Jakarta: Tidak Ada Opsen Pajak, Ini Penjelasannya

3 days ago 5

loading...

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menarik pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, Pemprov DKI tak memungut opsen pajak tersebut karena Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi, yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

"DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB," ujarnya.

Lusiana mengatakan, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pemungutan pajak daerah, termasuk ketentuan mengenai opsen pajak. Lantas apa itu opsen pajak? Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Opsen pajak mencakup beberapa kategori, antara lain Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan): Dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB.

Jenis dan Tarif Opsen Pajak
Jenis Pajak di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah pajak yang dipungut oleh masing-masing pemerintah daerah:

♦ Pajak Provinsi meliputi:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Alat Berat (PAB)
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
5. Pajak Air Permukaan (PAP)
6. Pajak Rokok
7. Opsen Pajak MBLB

♦ Pajak Kabupaten/Kota meliputi:

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |