Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar

4 hours ago 2

loading...

Kejagung telah memblokir aset tersangka TPPU Zarof Ricar. Selain tersangka TPPU, Zarof juga tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedianya, penetapan tersangka telah dilakukan pada 10 April 2025.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.

"Setelah penggeledahan dilanjutkan penyitaan oleh penyidik kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025," ujar Harli, Senin (28/4/2025).

Dalam penanganan tersebut, penyidikan TPPU dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. "Rangkaian proses penyidikan TPPU dengan prinsip kehati-hatian (pruden) untuk menentukan nexus atau hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana," ungkapnya.

Penyidik juga telah memblokir aset Zarof. Sayangnya, Harli tak mengungkap aset apa yang telah diblokir. Dia hanya menyampaikan telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan di sejumlah daerah untuk memblokir aset Zarof.

"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru," kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung menambahkan pasal jeratan terhadap Zarof sebagai tersangka dugaan TPPU. Zarof sebelumnya sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

(jon)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |