Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan sitaan kebun sawit dari hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektar (ha) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selanjutnya, Kementerian BUMN menyerahkan pengelolaan lahan kebun sawit seluas 221 ribu hektar tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Direktur Utama PT. Agrinas Palma Utama Letjen TNI Purn Agus Sutomo mengatakan, dalam tata kelola perkebunan sawit tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga akan dibantu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara dalam pengaturan lahannya, setiap lahan seluas 17.000 hektare itu akan dijadikan satu kawasan regional.
"Di sana dipimpin oleh kepala regional, kemudian membawahi 5 general manager, membawahi 25 manager, membawahi 125 up the link atau assistant manager dengan beberapa orang yang begitu banyak, para mandor, para petaninya maupun masyarakat, karyawan yang bagian pemanen, pembelian, dan sebagainya," ujarnya di gedung Danantara Jakarta. Senin (10/3).
Ia memastikan, lahan ratusan ribu hektar tersebut akan terkelola dengan baik, dengan sistem yang baik serta akan meningkatkan produktivitas, sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan para karyawan.
"Juga akan memperbaiki seluruh lini kehidupan yang ada di kebun. Baik itu infrastrukturnya, sistem pemeliharaannya, kemudian alat peralatannya, kemudian SOP-SOP yang berlaku," sebutnya.
Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan, kebun sawit yang diserahkan berlokasi di provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar.
"Ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung. Ini posisi ada di Kabupaten Indra Girihulu, dimana tersangkanya adalah korporasi," tuturnya.
Ia menjabarkan, lahan kebun sawit tersebut berasal dari 9 perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group. 7 di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penutut umum.
"Dua masih proses penyidikan. Dari 9 tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868.421 hektare atau 221 ribu sekian hektare," jelasnya.
Ia merincikan, dari 9 korporasi tersebut, 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokangulu, Kampar, Pelawan.
Selanjutnya, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
"Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak," ungkapnya.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG "Kebakaran" Sentuh 6.300 & Rupiah Melemah ke Rp16.555/USD
Next Article Kongkalikong Budi Said Terungkap, MA Bisa Batalkan Putusan Perdata