Kejagung soal Selisih Kerugian Kasus Tom Lembong: Nanti Akan Terbuka

2 days ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan selisih kerugian keuangan negara sekitar Rp62 miliar di kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan terungkap dalam persidangan.

Selisih kerugian keuangan negara itu terungkap ke publik dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, pada Kamis (6/3) kemarin. Dalam dakwaannya, Tom Lembong dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena telah menguntungkan 10 perusahaan gula swasta sebesar Rp515,4 miliar.

"Ya ikuti saja persidangannya nanti akan terbuka," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Sutikno saat dikonfirmasi soal selisih tersebut, Jumat (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan hal itu akan dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang. Termasuk sisa kerugian negara yang saat ini masih belum terungkap.

"Kita ikuti persidangannya ya untuk menjelaskannya, tentu JPU nanti akan membuktikannya. Karena uang yang sudah disita kan ada Rp 565 M dan itu ada perhitungannya dari mana," jelasnya.

Tom sendiri tidak disebut menerima keuntungan dari korupsi importasi gula yang menjeratnya. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan ada 10 perusahaan swasta yang mendapat keuntungan dalam perkara ini. Sementara Tom Lembong disebut berperan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada 10 perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Izin itu kemudian disebut membuat adanya kemahalan harga bayar Gula Kristal Putih (GKP) oleh PT PPI dalam rangka stabilisasi harga/operasi pasar.

Selain itu, perbuatan Tom juga dinilai membuat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selanjutnya Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Perbuatan Tom Lembong disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mereka ingin eksepsi bisa segera dibacakan. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berpendapat dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak jelas. Menurut dia, apa yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan sebagai bentuk upaya mengkriminalisasi kliennya.

"Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan," kata Ari.

"Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini maupun di hari yang akan datang," sambungnya.

Ari meminta majelis hakim membebaskan Tom Lembong dalam agenda sidang putusan sela mendatang. Dia berharap majelis hakim tidak menerima dakwaan jaksa.

Selain itu, Ari berharap nama baik kliennya bisa dipulihkan juga.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ucap Ari.

"Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tandasnya.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |